Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Thursday, June 4, 2020

Ditjen Dikti Kemendikbud Rilis Buku Panduan Program Kewirausahaan Kampus Merdeka 2020, Ini Perbedaan KBMI dan KBMK

0 comments
https://www.birulangit.id/

Birulangitid-Kalau tadi kita share info pelaksanaan Kompetisi Mahasiswa Nasional Bidang Ilmu Bisnis, Manajemen dan Keuangan tahun 2020, yang dirilis oleh Pusat Prestasi Nasional Kemendikbud, nah kali ini kita mau bagi info untuk Program Kewirausahaan Kampus Merdeka 2020 yang di rilis oleh Ditjen Dikti Kemendikbud RI.

Karena dua program ini yang merilis berbeda lembaga dalam satu institusi maka pastinya dua program yang hampir sama ini juga berbeda.

Lebih lanjut Dirjen Pendidikan Tinggi Prof Nizam  menyampaikan bahwa Dengan semangat kampus Merdeka, program kewirausahaan 2020 memiliki 4 kegiatan unggulan yaitu Workshop Kewirausahaan, KBMI (Kegiatan Bisnis Manajemen Mahasiswa Indonesia), ASMI (Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia) dan Pendampingan Melekat oleh praktisi / pengusaha dan dosen. KBMI diperuntukan untuk mahasiswa yang memerlukan stimulasi dana pengembangan bisnis dan ASMI diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki startup digital dan memerlukan tempat untuk mengakselerasi bisnisnya ke tahap lanjut.

Ada beberapa orang yang bertanya, apa beda KBMI dan KBMK nah, ada jawaban sederhana untuk teknis dilapangan, yaitu sebagai berikut:

1. KBMK Lebih ke analisis kasus bidang keuangan dan operasional. Biasanya ada kasus yang diberikan lalu dianalisis dan diselesaikan KBMK ni spesifik untuk Busines dan Manajemen. Kalau KBMI lebih kepada bantuan untuk wirausaha mahasiswa. Yang jelas mahasiswa aktif dan punya bisnis/usaha.

2. KBMI semua mahasiswa bisa mengikutinya. Yang penting punya usaha. Kalau KBMK ketua Timnya harus anak FEB

Oh ya jawaban diatas disampaikan oleh Dr. Marhadi pembimbing kegiatan kewirausahaan di Universitas Riau.

Nah buat sobat yang mau buku panduan Program Kewirausahaan Kampus Merdeka 2020, yang didalamnya ada program KBMI juga dapat diambil di link berikut: https://bit.ly/PanduanPKKM2020




No comments:

Post a Comment