Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Sunday, September 27, 2020

Truk ODOL Dilarang Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penjelasannya

0 comments


https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Mulai dibukanya Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Sabtu (26/9/2020), truk Over Dimension Over Load atau ODOL, dilarang melintasi ruas Tol tersebut. 

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Riau, H Syamsuar, hal ini untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, juga untuk menekan angka kecelakaan dan memelihara kualitas jalan tol sehingga tetap dapat memberikan kenyamanan bagi pengemudi. 

"Fungsinya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat truk yang muatannya berlebih. Selain itu, juga menjadi upaya pemeliharaan jalan tol, karena peredaran truk ODOL cukup merugikan akibat banyak permukaan jalan yang rusak," kata Gubernur Riau, Sabtu, (26/9/2020). 

Ia menyampaikan, untuk mencegah masuknya truk ODOL nantinya akan melibatkan pihak Hutama Karya, Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau - Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan. 

Untuk sanksi truk yang terjaring dalam operasi ODOL tersebut langsung dikenakan tilang berdasarkan Pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan bunyi; 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500.000". 

Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 km dengan biaya Rp 12,18 triliun. Terdiri dari 6 (enam seksi) yaitu, Seksi 1 Pekanbaru - Minas (9,5 km), Seksi 2 Minas - Kandis Selatan (24,1 km), Seksi 3 Kandis Selatan - Kandis Utara (16,9 km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26,5 km), Seksi 5 Duri Setalan - Duri Utara (29,54k m), dan Seksi 6 (Duri Utara - Dumai (25,05 km). 

Bagi seluruh pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60 - 80 km/jam. 

Pengguna jalan diimbau dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta memastikan Uang Elektronik (UE) sebelum melintas di jalan tol, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Sumber mediacenter.riau.go.id

No comments:

Post a Comment