Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Thursday, October 29, 2020

Masuk Riau Harus Cek Suhu Tubuh dan Dicatat Riwayat Perjalanan

0 comments

https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota mendirikan 4 pos pemeriksaan yang ada diperbatasan Riau dengan provinsi tetangga. 

4 posko pemeriksaan atau ceck point diperbatasan Riau dengan provinsi tetangga ini sudah diaktifkan, namun petugas yang berjaga di pos pemeriksaan dipastikan tidak akan meminta surat hasil rapid test kepada pengendara yang akan masuk ke Riau. 

"Iya, kemarin memang kita ingin pakai rapid test, tapi karena adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan dan Dirjen Perhubungan bahwa angkutan melalui darat tidak perlu lagi ada rapid test, karena itu lah kita tidak mewajibkan rapid test," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Kamis (29/10/2020). 

Meski tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat rapid test, namun setiap orang yang akan masuk ke Riau akan dicek kondisi kesehatan dan wajib mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah wajib menggunakan masker.




"Jadi petugas di pos ini nanti akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada setiap orang yang akan masuk ke Riau, terutama suhu tubuh dan riwayat perjalanan," ujarnnya.

Tidak itu saja, petugas di pos ceck point ini juga akan mencatat dari mana orang tersebut berasal dan mau kemana tujuanya. Sehingga petugas mendapatkan data yang akurat terkait dengan riwayat perjalanan orang yang masuk ke Riau. 

"Petugas nanti akan mencatat dari mana asalnya dan mau kemana tujuanya, ini sangat berguna bagi kita, karena nanti kalau seandainya warga ini sampai daerah kita dan positif, kita sudah tahu ini warga dari mana dan kemana tujuannya," jelas Syamsuar.

Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menambahkan, 4 pos pemeriksaan atau check point yang didirikan di perbatasan Riau dengan provinsi tetangga. Diantaranya Kuantan Mudik (Kuansing) dan di Koto Kampar (Kampar) merupakan perbatasan Riau-Sumbar.

Kemudian perbatasan Riau-Sumut di Bagan Sinembah (Rohil), serta diperbatasan Riau-Jambi di Kecamatan Kemuning (Inhil).

"Suhu tubuh pendatang tak boleh di atas 37 derajat. Kalau ditemukan, maka tenaga medis di pos akan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," ujarnya.

No comments:

Post a Comment