Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Sunday, March 14, 2021

Satgas: Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Menyebabkan Pembekuan Darah

0 comments


Satgas: Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Menyebabkan Pembekuan Darah

Birulangitid-Pemerintah terus memonitoring perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZaneca. Hal ini menyusul laporan di beberapa negara Eropa yang mengaku menemukan ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah dari target vaksinasi akibat vaksin AstraZaneca. Sehingga negara-negara tersebut menghentikan pemakaian vaksin tersebut. 

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk vaksin AstraZaneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Dan hal ini sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu. 

"Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dan dapat diakses, pada Sabtu (13/3/2021). 

Berdasarkan fakta, lebih dari 10 juta vaksin AstraZaneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya. 

Dari fakta tersebut, Wiku melanjutkan, bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum. 

Untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZaneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Dan untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Dan diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI," jelasnya.

No comments:

Post a Comment