Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Thursday, May 27, 2021

Terdampak Pandemi COVID-19, Disnakertrans Riau Beri Keringanan Perusahaan Cicil THR Karyawannya

0 comments


Terdampak Pandemi COVID-19, Disnakertrans Riau Beri Keringanan Perusahaan Cicil THR Karyawannya

Birulangitid-Pandemi Covid-19 yang melanda belahan dunia termasuk Riau membuat semua sektor terkenda dampaknya. Tidak hanya sektor kesehatan, namun wabah Covid-19 juga berdampak terhadap perekonomian.

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Sejumlah perusahaan di Riau terkena dampak dari wabah ini. Akibatnya mereka pun kesulitan untuk memenuhi hak karyawannya. Termasuk saat lebaran kemarin, sejumlah perusahaan di Riau terpaksa harus menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) nya akibat terkenda dampak Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli mengungkapkan, ada 18 perusahaan yang dilaporkan karyawan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau karena tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Jonli menerangkan, sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.

"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahaan membayar THR pekerja/buruh," ujarnya, Rabu (26/5/2021)

Selain itu, Jonli juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.

"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," sebutnya.

Setelah dilakukan mediasi, sudah ada beberapa perusahaan yang menyanggupi untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Meskipun ada beberapa perusahaan yang meminta keringanan dengan cara mengangsur pembayaran THR kepada karyawannya.

"Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," katanya.

No comments:

Post a Comment