Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Friday, November 19, 2021

Upah Minimum Provinsi Naik, Yuk Cek UMP 2022 Di Provinsi Kamu, Begini Caranya

0 comments


Upah Minimum Provinsi Naik, Yuk Cek UMP 2022 Di Provinsi Kamu, Begini Caranya

Birulangitid-ada kabar baik buat kamu para pejuang cuan alias pekerja, nih! Sebagaimana dikutip dari CNBC Pemerintah akhirnya mengambil keputusan soal Upah Minimum (UMP). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

Meskipun naik, namun ternyata angka tersebut masih jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta kenaikan 7 hingga 10 persen dari upah tahun ini.

Terkait hal tersebut, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan dalam pernyataan resmi pada Selasa (16/11). Menurutnya, kondisi Upah Minimum yang terlalu tinggi tidak akan terjangkau oleh sebagian besar pengusaha dan memberikan dampak negatif di lapangan.

"Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," jelas Ida.

Angka 1,09 adalah kenaikan rata-rata nasional. Nantinya, para gubernur akan menurunkan perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bagi daerah yang tidak mengikuti garis UMP yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut, ujar Ida, tidak hanya berlaku bagi pemerintah daerah, namun juga perusahaan.

Sanksi yang diberikan bagi kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban pun beragam, ada sanksi administrasi dan pemberhentian sementara dan permanen. Sementara itu, perusahaan yang membangkan akan diberikan sanksi pidana.

Lantas, berapa perkiraan UMP di tiap provinsi tahun depan jika alami kenaikan 1,09 persen?

Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Tahun ini, UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.416.186,548/bulan. Andai UMP naik 1,09 persen, maka UMP DKI Jakarta di tahun 2022 akan menjadi Rp 4.464.322,98/bulan, ada kenaikan sebesar Rp48 ribu.

Bagaimana dengan provinsi lain? Untuk mengetahui daftar lengkap perkiraan UMP tahun 2022 yang mengalami kenaikan 1,09 persen.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi se-Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun ini, UMP di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu adalah Rp 4.416.186,548/bulan.


Sedangkan UMP terendah ada di DI Yogyakarta. Di provinsi pimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono X ini, UMP adalah Rp 1.765.000/bulan.

Lalu bagaimana andai UMP untuk 2022 naik 1,09% seperti yang disebutkan Menaker? Berikut simulasinya:

Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 4.464.322,98/bulan. Yogyakarta juga masih yang terendah dengan Rp 1.784.238,5/bulan.

Apabila UMP Jakarta naik 1,09%, maka secara nominal terjadi kenaikan Rp 48.136,43/bulan, tertinggi se-Indonesia. Sementara di Yogyakarta, kenaikan 1,09% akan membuat UMP bertambah Rp 19.238,5/bulan, terendah di Indonesia.

"Semangat formula Upah Minimum adalah untuk mengurangi kesenjangan sehingga terwujud keadilan upah antar wilayah. Ini dicapai berdasarkan konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah," kata Ida.







No comments:

Post a Comment