Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Wednesday, February 7, 2024

Are You Ready!! Kemdikbud Umumkan KIP Kuliah Segera Dibuka, Ini yang Dibutuhkan

0 comments
Are You Ready!! Kemdikbud Umumkan KIP Kuliah Segera Dibuka, Ini yang Dibutuhkan


Birulangitid-Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera dibuka pendaftarannya. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI mengumumkan hal ini melalui akun media sosial resmi.

"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024!" tulis Puslapdik, dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud, Rabu (7/2/2024).

Bagi para calon mahasiswa baru yang akan mendaftar KIP Kuliah, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan. Selain itu, Puslapdik Kemendikbudristek juga mengimbau untuk terus memantau laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Nomor induk siswa nasional (NISN)
Nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Nomor induk kependudukan (NIK)

Data-data di atas harus dipastikan valid sesuai yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Syarat-syarat KIP Kuliah
 
Syarat Penerima

  1. Saat ini Puslapdik Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi persyaratan KIP Kuliah. Namun apabila sobat hendak bersiap-siap lebih awal, merujuk pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini persyaratannya:
  2. Lulusan SMA/SMK/ sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari jalur masuk apa pun di perguruan tinggi akademik atau vokasi di PTN/PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  4. Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen sah.

Syarat Ekonomi

  1. Pemegang KIP Menengah
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos RI, misalnya bansos Program Keluarga Harapan; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Bantuan Pangan Non Tunai.
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
  5. Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
  6. Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal tingkat desa/kelurahan.


No comments:

Post a Comment