Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Friday, April 27, 2012

Nasehat Untuk Para Pencari Kerja oleh Hizred Slowly Al-Chemy pada 22 September 2011 jam 10:50

1 comments
Kebutuhan manusia dalam kebutuhan ekonomi untuk menunjang kehidupan di dunia adalah hal yang “Sangat” penting untuk diperhatikan, karena jika kebutuhan ekonomi manusia terpenuhi akan mengakibatkan kebutuhan lainnya akan terpenuhi baik itu dalam hal makanan, pakaian untuk menutup aurat, tempat tinggal yang layak, serta sarana untuk beribadah kepada Alloh dengan infak, shodaqoh, zakat dan haji. Dalam hal lain, jika kebutuhan ekonomi manusia tercukupi, maka InsyaAlloh juga akan menjaga dirinya dari bermaksiat kepada Alloh dengan cara mencuri, rampok, jambret, dsb.


Banyaknya perubahan system ekonomi yang diadopsi oleh kaum muslimin dari musuh-musuh Islam menjadi suatu hal yang “Sangat” perlu untuk dipertimbangkan. Merebaknya institusi ribawi, perusahaan khamr, lokalisasi perjudian dan pelacuran membuka lapangan kerja yang cukup besar bagi para “Pengangguran” tanpa memperhatikan resikonya terhadap dunianya, dan khususnya pada akhiratnya. Kebanyakan orang mungkin tidak memperhatikan Sabda Rasulullah berikut:
لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلاه
“ Tidaklah beranjak telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga dia ditanyakan tentang usianya, untuk apa dihabiskannya, tentang ilmunya, apa yang telah dia amalkan, tentang hartanya, dari mana ia memperolehnya, untuk apa ia belanjakan, dan tentang tubuhnya, untuk apa ia gunakan” (HR. Tirmidzi no. 2417)


Tulisan ini terkhusus untuk Saudara-saudariku yang akan mencoba mencari kerja. Sesungguhnya kerja untuk memperoleh harta itu merupakan suatu ‘amalan jika bisa menambah kesyukuran dan keimanannya kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. Tujuan utama kita bekerja adalah mencari karunia Alloh yang te;lah direzkikan kepada seluruh makhluk-Nya, sebagaimana seruan-Nya:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Alloh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi…” (Q.S Al-Qoshosh: 77)
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Alloh dan ingatlah Alloh banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumu’ah: 10).

Untuk mencari karunia Alloh tentunya harus diiringi dengan keridhoan Alloh yakni dengan tidak bermaksiat kepada-Nya apalagi mencoba mencari Laknat-Nya yang akan menyebabkan kita semua menjadi “Makhluk yang Dimurkai”. Oleh karenanya, jangan mencari sumber pencaharian dari hasil usaha berikut:


1. Bekerja di Lembaga dan Istitusi Ribawi
Saudara-saudariku karena Alloh, janganlah bekerja di lembaga yang mengandung unsur-unsur riba seperti Bank dan Finance (Seperti yang merebak sekarang ini). Karena dalam suatu hadits:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء.
“Rasulullah Sholallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya” Beliau bersabda: “Mereka itu sama” (HR. Muslim no. 1598)


Transaksi ribawi yang diadakan di bank dan finance dipandang secara kasat mata sebagai kemudahan bagi seseorang yang membutuhkan uang dan barang dengan syarat membayar melebihi uang (bunga) yang dia pinjam dalam jangaka waktu tertentu. Hal ini jelas tercela dan mengundang laknat Alloh ‘Azza wa Jalla sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rasul-Nya akan MEMERANGIMU. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Q.S Al-Baqoroh: 278-279), wahai Saudara siapa yang bisa menang berperang melawan Alloh dan Rasul-Nya ?
Ketahuilah saudara-saudariku, bahwa sesungguhnya riba termasuk “Dosa yang besar” menandingi zina dengan ibu kandung sendiri sesuai hadits:
الربا سبعون حوبا أيسرها أن ينكح الرجل أمه
“Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya” (HR. Ibnu Majah, no. 2274), padahal tidak halal bagi seseorang menikahi ibunya, dan nikahnya tidak sah dan dipandang sebagai zina.


Maka, takutlah kepada Alloh wahai kaum muslimin. Andaikata kita tidak bekerja sebagai teller dan customer service di bank dan finance. Mungkin saja kita bekerja sebagai satpam atau cleaning service yang tidak menulis, menyaksikan dan menyediakan uang transaksi riba. Maka, kita pasti juga akan mendapat dosa karena gaji kita pasti tercampur dengan uang riba institusi yang diperoleh dari kaum muslimin. Bahkan adanya kita di situ berarti kita mendukung transaksi riba, renungkanlah ayat ini:
“……dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya” (Q.S Al-Maa’idah: 2)

Memang kita, harus akui bahwasanya sangat susah di zaman sekarang ini untuk menjauhi transaksi riba, sebagaimana pernah disinyalir oleh Nabi kita Sholallahu’alaihi wa sallam:
قال ليأتين على الناس زمان لا يبقى أحد إلا أكل الربا فإن لم يأكله أصابه من بخاره
“Akan datang satu masa dimana tiada seorangpun yang tidak makan uang riba. Kalau tidak ribanya maka ia akan terkena asapnya (atau debunya)”. (HR. Abu Dawud, no. 3331)
Tapi bertakwalah kepada Alloh, semoga kita semua dijauhkan dari harta riba dan transaksi riba.


2. Bekerja di Kantor Pajak
Islam telah mengatur system perekonomian Negara yang harus diamalkan untuk kaum muslimin. Setiap muslim yang tinggal di negeri Islam Wajib membayar zakat yang bisa disalurkan kepada pemerintahan kaum muslimin, sedangkan non-islam yang tinggal di negeri Islam juga wajib membayar upeti alias pajak kepada pemerintah.

Namun, realita yang kita dapat di Negara kita ini adalah justru zakat yang wajib dibayar kaum muslimin tidak diperhatikan secara optimal sedangkan pajak diwajibkan kepada seluruh warga baik itu muslim maupun non-islam (Kafir). Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak patut diamalkan kaum muslimin. Akan tetapi, karena Indonesia berdiri karena azas sekulerisme (Walaupun merdeka atas Rahmat Alloh) yang tidak membeda-bedakan agama, maka untuk menjaga diri kita dari bahaya yang lebih dahsyat (dihukum karena tidak membayar pajak) maka silahkan kita membayar pajak karena kondisi darurat di bangsa kita ini.

Sesuatu yang wajib kita hindari adalah JANGAN kita bekerja di institusi pemungut pajak karena ini jelas bertentangan dengan syariat, sebagaimana firman Alloh:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S Al-Baqoroh: 188)


3. Bekerja di Perusahaan yang Menghasilkan Produk-produk Haram
Jangan bekerja di perusahaan yang akan menghasilkan dan memperdagangkan produk-produk haram seperti Khamr (walaupun dilabeli dengan nama minuman kesehatan), Babi beserta turunannya (daging, lemak atau minyak), sebagaimana hadits Rasulullah Sholallahu’alaihi wa sallam:
إن الله حرم الخمر وثمنها وحرم الميتة وثمنها وحرم الخنزير وثمنه
“Sesungguhnya Alloh mengharamkan khamr dan harganya, bangkai dan harganya, serta babi dan harganya” (HR. Abu Dawud, no. 3485)


Selain itu, juga tidak boleh memperdagangkan narkoba yang bertujuan untuk dikonsumsi, dan juga rokok (Walaupun masih diperdebatkan halal haramnya). Setiap peneliti sepakat bahwa rokok mengandung berbagai unsur racun berbahaya yang bisa merusak tubuh bahkan membinasakannya secara perlahan, seseorang, maka ini termasuk dalam kategori Firman Alloh:
“…….dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S Al-Baqoroh: 195)

Jika kematian seseorang diakibatkan oleh racun yang sengaja diminum ataupun dihirup, lalu kemudian membuatnya sakit (jantung, paru-paru, dll) dan mati karena perbuatannya tersebut, ini termasuk salah satu dosa yang akan dipertanggungjawabkan kelak di neraka, sebagaimana sabda Nabi:
. ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالا مخلدا فيها أبدا
“Barangsiapa meminum racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya dihirupnya di neraka jahannam selama-lamanya.” (HR. Muslim, no. 109)

Maka, bila kita bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjual produk-produk di atas, tanggung sendiri akibatnya.


4. Bekerja Tempat Maksiat dilakukan
Contoh dari tempat-tempat yang jelas dilarang kita mengambil keuntungan darinya adalah lokalisasi perjudian, pelacuran, Diskotik, mabuk-mabukkan, karaokean (Banyak diabaikan), dan yang lebih parah adalah bekerja sama dengan dukun, paranormal, tukang tenung, dan tukang sihir, dan kroni-kroninya. Sangat banyak dalil yang tegas dalam masalah ini hingga tidak bisa dituliskan di artikel yang singkat ini


5. Menjual Alat-alat yang digunakan Untuk Melalaikan Dzikir Kepada Alloh
Contoh kongkret dalam hal ini adalah menjual majalah, novel dan cd porno, karena ini semua mengantarkan seseorang kepada zina, sedangkan menurut Q.S Al-Isroo’ ayat 32. Kita menanggung dosa terhadap apa yang telah mereka lakukan walaupun kita tidak menonton cd porno tersebut.

Kita juga terlarang menjual alat-alat musik seluruhnya (kecuali rebana) karena sesungguhnya pada dasarnya alat musik itu haram, sebagaimana Sabda Nabi Sholallahu’alaihi wa sallam:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).” (Hadits shahih, HR. Bukhari no. 5590)


Selain itu, musik dan nyanyian adalah media Iblis menyesatkan manusia, dan bahkan dosa orang yang bernikmat-nikmat dengan musik terancam akan menjadi kera atau babi (mungkin di dunia atau akhirat) sebagaimana hadits berikut:
والذي نفس محمد بيده ليبيتن ناس من أمتي على أشر وبطر ولعب ولهو فيصبحوا قردة وخنازير باستحلالهم المحارم والقينات وشربهم الخمر وأكلهم الربا ولبسهم الحرير
“Demi Alloh yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR. Ahmad, no. 22842)


Bahkan, perhatikan hadits di bawah ini:
قال في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف فقال رجل من المسلمين يا رسول الله ومتى ذاك قال إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور
“Pada umat ini akan terjadi peneggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa, dan pelemparan batu”. Seseorang dari kaum muslimin bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi ?”: Beliau menjawab, “Jika para penyanyi wanita dan para pemain musik muncul terang-terangan, dan khamer diminum” (HR. Tirmidzi, no.2212)


6. Menjual Anjing dan Kucing
Dalam hal ini, ada larangan dari Nabi Sholallahu’alaihi wa sallam:
الله أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب والسنور
“Rasulullah Sholallahu’alaihi wa sallam melarang harga anjing dan kucing (bagi umat Islam)” (HR. Abu Dawud, no. 3479)

Bagaimana jika terlanjur berada di salah satu sumber pencaharian di atas. Maka bertobatlah dan bersegeralah meraih pengampunan Alloh karena kejahilan yang telah kita lakukan, serta berusahalah mencari pekerjaan yang lebih baik dan tanpa Sogok-menyogok. Beberapa orang memang sulit mencari pekerjaan yang betul-betul halal karena keadaan pribadi, lingkungan dan kondisi zaman serta kebutuhan tapi bertakwalah kepada Alloh semampu kita. InsyaAlloh, Alloh akan membantu hamba-Nya yang bertakwa dan bertawakkal.

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu” (Q.S Ath-Tholaq: 2-3)

Wallahu A’lam

1 comment: