Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Tuesday, November 5, 2019

Hafalan Ringkas NKRI

0 comments

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
 
Hafalan Ringkas NKRI
Hafalan Ringkas NKRI

Tata Negara
Istilah ‘’Negara’’ yang dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaisance di Eropa pada abad ke- 15. Pada masa itu telah mulai dipergunakan orang istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia yang kemudian telah menjelma menjadi perkataan L ‘ Etat ‘ dalam bahasa prancis , The State dalam bahasa inggris atau Der Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa belanda.

Kata Lo Stato dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi ‘’Negara‘’ pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas – tugas atau fungsi – fungsi publik dan alat – alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah ( daerah ) tertentu.

Teori Kenegaraan
1. Teori Perseorangan (individualistic)
Diajarkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, Jean Jackue Roussseau, Herbert Spenser dan H.J Laski. Hegara adalah masyarakat hokum (legal sosayeti) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat (Eropa Barat dan Amerika)

2. Teori Golongan
Diajarkan Mark, Enggel dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat suatu goongan untuk menindas golongan lain. Negara adalah alat golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi paling kuat menindas golongan lain yang kedudukannya lemah

3. Teori Integralistik
Diajarkan Spioza, Adam Muler dan Hegel. Negara adalah tidak untuk menjamin kepentingan indipidu atau golongan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.

Definisi Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. Menurt Prof. Dr. J. H. A. Logeman: De Staat is een gezagsorganizatie, Negara ialah suatu organisasi kekuasaan / kewibawaan.
b. Menurut Prof . R. Djokosutono, S.H. : Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia – manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
c. Menurut Prof. G. Pringgodigdo, S.H, Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur – unsur tertentu, yaitu harus ada :
pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Selain terdapat perbedaan dalam definisi tentang negara, Istilah ‘’Negara‘’ juga mengandung berbagai arti yang menurut Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie Van het Nederlands Recht ( pengantar Ilmu Hukum ).
• Istilah Negara dipakai dalam arti ‘’Penguasa‘’ untuk menyatakan orang atau orang – orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
• Istilah Negara kita dapati juga dalam arti ‘’Persekutuan Rakyat‘’ yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah – kaidah hukum yang sama.
• Negara mengandung arti ‘’Sesuatu Wilayah Tertentu‘’ dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah didalamnya diam sesuatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
• Negara terdapat juga arti ‘’Kas Negara atau Fiscus‘’ jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna keperluan umum, misalnya dalam istilah ‘’domein negara‘’, pendapatan negara dan lain – lain.
Konsep negara hukum Eropa Kontinental Rechtsstaat diperopori oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl konsep ini ditandai oleh empat unsur pojok Negara hukum:
1. pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
2. negara didasarkan pada teori trias politika;
3. pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bertuur); dan
4. ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Indonesia secara formal sudah sejak tahun 1945 (UUD 1945 praamendemen) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum terbukti dalam penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam Pasal 1 Ayat 3 yang menetapkan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Memerhatikan rumusan konsep negara hukum Indonesia Ismail Suny mencatat empat syarat negara hukum secara formal yang menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia 1) hak asasi manusia; 2) pembagian kekuasaan; 3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan 4) peradilan administrasi.

Berdasarkan uraian konsep tentang negara hukum tersebut ada dua substansi dasar, yaitu : 1) adanya paham konstitusi, dan 2) sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat.

Paham konstitusi memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (absolirisme). Konsekuensi logis dari diterimanya paham konstitusi atau pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (wetmatig heid van bestuur), berarti bahwa dalam pemerintahan negara presiden selalu eksekutif memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden berhak mengajukan undang-undang kepada lembaga perwakilan rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Dengan prinsip ini pula presiden hanya dapat mengeluarkan peraturan, kalau ini mempunyai landasan pada UUD, atau merupakan penerusan daripadanya.

Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan takyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filsuf J.J Rosseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat: Demokrasi perwakilan pada hakikatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang tepat (benar).

Demokrasi sendiri secara etimologis (tinjauan bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang beraryi kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Menurut Moh.Mahfud M.D ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan beregara. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.

R. William Liddle mengatakan, bahwa suatu sistem pemerintahan demokratis, efektif dan stabil mengandung empat ciri:

1. Partai-partai politik 
(1) melalui memilih pejabat yang secara formal dan informal bertanggung jawab atas policy kenegaraan; 
(2) bersifat bebas dari intervensi pihak lain. 
(3) mempunyai dukungan luas dari masyarakat dan 
(4) mengandalkan kepemimpinan yang dipercaya oleh anggotanya dan mampu memimpin negara.

2. Persetujuan umum (consensus) mengenai : 
(1) aturan main politik baik formal maupun informal yang menyangkut proses pengambilan keputusan; 
(2) konsensus mengenai nilai-nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang ingin dicapai/ dipertahankan masyarakat.
3. Lembaga eksekutif, yang menentukan (dominan) dalam proses pengambilan keputusan ke pemerintahan.
4. Birokrasi negara yang mampu melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
UUD 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dipertahankan secara prinsipiil. Dengan kata lain, UUD 1945 hanya mengenal pembagian kekuasaan (derision of power) bukan pemisahan kekuasaan (separation of power).

UUD 1945 hasil amendemen menetapkan 4 (empat) kekuasaan dan 7 (tujuh) lembaga negara sebagai berikut:

1. Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif), yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
2. Kekuasaan Legislatif, yaitu: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu Presiden, dan Wald' Presiden;
4. Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), meliputi:
a. Mahkamah Agung (MA);
b. Mahkamah Konstitusi (MK);
5. Lembaga Negara Bantu (The Auxiliary State Body), yaitu Komisi Yudisial (KY).

Tugas dan Wewenang MPR
Tugas
1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.

Tugas dan wewenang DPR
1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
6. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
7. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
8. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
9. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
10. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
11. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
12. memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
13. memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
14. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
15. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
16. Melaksanakan pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan

Hak DPR
1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja

Wewenang DPD
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Kekuasaan Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
 4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
a. Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
b. Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
c. Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
d. Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Wewenang Komisi Yudisial:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaituUndang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
• Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment