Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Wednesday, November 6, 2019

Hafalan Ringkas Wawasan Nusantara dan Sistem Pemerintahan

0 comments
Hafalan Ringkas Wawasan Nusantara dan Sistem Pemerintahan
Hafalan Ringkas Wawasan Nusantara dan Sistem Pemerintahan
Wawasan Nusantara 

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.  

 Fungsi 

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. 

2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 

3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.   

4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:  

 Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu: 
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia. 

Sistem Pemerintahan 

Sistem Pemerintahan Indonesia 

1. Tahun 1945-1949 Sistem Pemerintahan : Presidensial Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.  

2. Tahun 1949-1950 Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer 

3. Tahun 1950-1959 Sistem Pemerintahan: Parlementer 

4. Tahun 1959-1966 Sistem Pemerintahan: Demokrasi Terpimpin Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998 Sistem Pemerintahan: Presidensial 

 POKOK-POKOK  SISTEM PEMERINTAHAN 

(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945) Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. 

1.Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.Sistem Konstitusional.
3.Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil. 

Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen 

Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. 

Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. 

Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. 

Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 

Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. 

DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. 

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. 

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; 

Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. 

Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 

Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. 

Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

1.     Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan dibedakan dengan kekuasaan legislatif. Sistem presidensial juga disebut dengan sistem kongresional. Dalam sistem ini, posisi presiden cenderung lebih kuat dan tidak dapat dikudeta kecuali jika presiden melakukan tindakan pelanggaran konstitusi atau tindakan kriminal lainnya.  Negara yang menganut sistem presidensial : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina

2.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana pihak parlemen berperan aktif dalam pemerintahan, yang nyata dibuktikan dengan wewenang parlemen untuk mengangkat dan memberhentikan perdana menteri. Selain itu, dalam sistem pemerintahan parlementer juga dapat memiliki seorang presiden dan perdana menteri yang bertugas mengatur jalannya pemerintahan itu sendiri. Negara yang menganut sistem parlementer : Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda

Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)

Contoh hukum Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda) 

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara 

3. Hukum Pidana mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik. Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undangundang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya. 

4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

Hukum sipil 
a)     Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
• Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan. 

• Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya. 

• Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan. 

b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht  Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
• Hukum keluarga
• Hukum harta kekayaan             
• Hukum benda
• Hukum perikatan
• Hukum waris 

c)     Hukum dagang : Handelsrecht

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
1.Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
4.Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Otonomi Daerah (UU 32 Tahun 2004)         
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   

Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan dimaksud meliputi :

1. politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; 
 
2. pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; 

3. keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; 

4. moneter misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya;  

5. yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undangundang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya; dan  

6. agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.

No comments:

Post a Comment