Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Friday, March 20, 2020

Bencana Covid 19 Tak Membuat KUA Menghentikan Layanan Demi Kalian Yang Akan Memutuskan Tali Kejombloan

0 comments
https://www.birulangit.id/?m=1
Bencana Covid 19 Tak Membuat KUA Menghentikan Layanan Demi Kalian Yang Akan Memutuskan Tali Kejombloan

Buat sobat birulangitid yang akan melasungkan pernikahan di bulan-bulan ini pastinya khawatirkan jika tiba-tiba lock down di berlakukan semua layanan bisa berhenti dan nikahpun gagal. Tapi tenang karena Kementeriam Agama sudah mengeluarkan mekanisme atau protokol dalam pelayanan di KUA selama bencana Covi 19. Penasaran baca sampai habis ya.

Di kutip dari kemenag.go.id Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta. "Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19," kata Kamaruddin Amin, Kamis (19/03). 

Kamaruddin mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020.

"Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA," ungkapnya. 

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. "Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker," ujar Kamaruddin. 

Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. 

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. "Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin. 

Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan. 

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,"jelasnya.

No comments:

Post a Comment