Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Thursday, August 6, 2020

Paket Data Belum Dialokasikan di BOS, Bagaimana Prosedurnya?

0 comments
https://www.birulangit.id/

Birulangitid-Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar webinar seri ke-5 dengan tema "Seru Belajar Kebiasaan Baru", Sabtu (25/7). Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang hadir sebagai narasumber dengan tema pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang menarik dari peserta diskusi adalah bagaimana cara siswa mendapatkan dana BOS tersebut sebagai penunjang pembelajaran daring, misalnya dalam hal subsidi pemberian kuota bagi siswa.

Menurut Irjen, yang harus dilakukan oleh orangtua siswa bagi sekolah yang belum mengalokasikan dana tersebut melalui Komite Sekolah adalah menyampaikan data kebutuhan bahwa penggunaan dalam proses Belajar Dari Rumah (BDR) salah satunya adalah untuk pembelian pulsa/paket data, yang selanjutnya dilakukan analisis berdasarkan kebutuhan yang ada bersama Komite Sekolah untuk dialokasikan dalam BOS dengan persetujuan Kepala Sekolah. “Tujuan penggunaan BOS harus ditetapkan bersama komite sekolah, sehingga nanti diputuskan akan mendapatkan nilai subsidi misalnya Rp50.000 atau Rp100.000 atau berapapun yang diputuskan bersama,” ujar Chatarina.

Hal lain misalnya dapat dilakukan langsung melalui insiatif Kepala Daerah sendiri sehingga tidak membebankan pada dana BOS, misalnya di Tangerang dan Bekasi, dengan memprioritaskan pembelian paket data/pulsa kepada siswa-siswi yang tidak mampu karena adanya keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama masa kedaruratan Kesehatan Covid-19, sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan Pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah, serta komponen pembiayaan honorarium bagi tenaga honorer yang tidak dibatasi persentasenya.

“Dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli pulsa Internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19,” ujar Chatarina.

Terdapat 3 (tiga) regulasi, BOS Reguler, BOP PAUD, maupun BOS Afirmasi dan Kinerja yang mendapat relaksasi dalam rangka mendukung kebijakan pembelajaran selama masa pandemi. Ketiganya adalah Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atas BOS Reguler, lalu Permendikbud 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK dan Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, serta Permendikbud 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

sumber kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment