Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Tuesday, October 20, 2020

Tim Yustisi Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggar Perwako PHB Mulai Rabu Ini

0 comments
https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Tim yustisi mulai menerapkan penegakan terhadap Perwako No. 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru pada Rabu (21/10/2020). Mereka menyebar di 12 kecamatan yang ada. 

Dikutip dari pekanbaru.go.id Penindakan itu dilakukan untuk mencegah masyarakat terpapar Covid-19. Mereka ingin memastikan masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan. 

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut bahwa pelanggar bakal kena sanksi dari rentang Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

"Sanksi kerja sosial, bakal kita tingkatkan dari sebelumnya," ujarnya usai rapat koordinasi, Senin (19/10/2020). 

Menurutnya, sanksi untuk kerja sosial tidak cuma membersihkan parit dan menyapu jalan lagi. Mereka bakal kena sanksi lebih berat karena selalu melanggar protokol kesehatan. 

"Kita berharap masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment