Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Wednesday, April 28, 2021

Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

0 comments


Ada di 34 Provinsi, Posko THR Diharapkan Bantu Penuhi Hak Pekerja

Birulangitid-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu penuhi hak pekerja/buruh. 

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id “Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker, dikutip dari keterangan tertulisnya, pada Selasa (27/04/2021). 

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif. 

Lebih lanjut, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan. 

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. 

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida. 

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. 

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya. 

Ida menambahkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. 

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Menaker. 

Posko THR Riau 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021, di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. 

Informasi ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli, pada Selasa (27/4/2021) di Pekanbaru. Dia mengatakan posko pengaduan THR tersebut dibuka mulai 19 April lalu. 

"Posko Pengaduan THR sudah kita buka tanggal 19 April kemarin. Ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," katanya. 

Lebih lanjut Jonli menyampaikan, sejak dibukanya posko pengaduan, hingga saat ini belum ada pekerja maupun perusahaan yang melapor ke Disnaker Riau terkait THR. 

"Sampai saat ini belum ada yang melapor. Laporan bisa dari pengusaha dan pekerja. Biasanya seminggu sebelum Lebaran baru banyak yang melapor, karena laporan disampaikan setelah pekerja mengetahui THR-nya tak dibayarkan," sebut mantan Penjabat Wali Kota Dumai ini. 

Jonli menjelaskan, perusahaan yang dapat melapor yakni perusahaan terdampak pandemi COVID-19, dan nanti pihaknya akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan. 

"Tim itu nanti akan melihat secara keuangan perusahaan benar tidak terdampak pandemi COVID-19. Namun itu hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," paparnya. 

"Misalnya perusahaan kesulitan untuk membayar THR pekerja karena terdampak COVID-19, nanti kita akan panggil perusahaan dan pekerja kita dudukan bersama sampai menemukan kesepakatan, kapan perusahaan akan membayar THR pekerjanya. Apakah itu setelah lebaran setengah dan sebelum lebaran setengah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment