Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Thursday, April 15, 2021

Gakkum KLHK Fasilitasi Sengketa Lingkungan Hidup PT CPI dengan Masyarakat

0 comments


Gakkum KLHK Fasilitasi Sengketa Lingkungan Hidup PT CPI dengan Masyarakat

Birulangitid-Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Osten Sianipar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Riau. Kedatangan mereka dalam rangka memfasilitasi sengketa lingkungan hidup antara masyarakat dengan PT Chevron Pacific Indonesia di tiga kabupaten yakni Siak, Bengkalis dan Rohil.


Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Kepala Dinas LHK Riau Maamun Murod mengatakan, sebanyak 8 orang Tim Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yang dipimpin oleh Osten Sianipar, SH, M.Si. Kemudian, Ahli Air Limbah dan Limbah B3 Dr. Qomarudin Helmy, M.T, dan ahli Ekotositologi Prof Dr Ir Etty Riani MSc,

Menurutnya, Rapat fasilitasi sengket ini dilaksanakan di Aula Dinas LHK Prov Riau."Kita tentunya mengapresiasi kepada Tim Ditjen Gakkum KLHK dan para Ahli yang sudah berkenan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup masyarakat dengan PT CPI di Riau," kata Murod.

Dia berharap, dengan kedatangan Tim dapat mengurai sengketa yang ada dan diperoleh kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Kedepan diharapkan KLHK terus memprioritaskan fasilitasi sengketa lingkungan yang dialami masyarakat di Riau, sehingga dapat mengurangi kepanikan masyarakat yang lahannya diduga terkontaminasi minyak bumi.

"Adapun maksud kedatangan Tim Ditjen Gakkum KLHK berserta ahli adalah dalam rangka fasilitasi sengketa Lingkungan Hidup antara PT Chevron Pacific Indonesia dengan 23 masyarakat pengadu di Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Rokan hilir yang telah dilakukan verifikasi lapangan pada tahun 2020. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan," sebutnya.

Dikatakannya, kegiatan Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK melakukan pertemuan langsung selama 2 hari dengan masyarakat atau kuasanya yang berasal dari tiga Kabupaten tersebut, Perwakilan PT CPI, Dinas Lingkungan hidup Siak, Dinas LH Kab Bengkalis dan Dinas kab Rokan hilir.

Fasilitasi Sengketa lingkungan hidup ini merupakan kelanjutan dari verifikasi sengketa lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Tim Gakkum KLHK pada tahun 2020. Selanjutnya pada akhir rapat akan dibuat berita acara kesepakatan kedua belah pihak.

"Berdasarkan dari Fakta yang ada saat verifikasi di lapangan dan hasil uji laboratorium dianalisa oleh para ahli sesuai keahliannya, selanjutnya hasil analisis para ahli dan fakta lapangan digunakan untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang difasilitasi oleh KLHK (Direktorat Penyelesaian Sengketa LH)," jelasnya.

"Peran Kementerian LHK dan Dinas LHK Prov Riau dalam sengketa lingkungan hidup adalah sebagai fasilitator atau mediator, yaitu pihak ketiga yang netral. Keputusan atau kesepakatan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup merupakan kesepakatan kedua belah pihak," tutupnya.

No comments:

Post a Comment