Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Thursday, April 15, 2021

Uang Khusus Rp 75.000 Bisa Digunakan Untuk Angpao THR Lebaran, Begini Cara Menukarnya

0 comments


Uang Khusus Rp 75.000 Bisa Digunakan Untuk Angpao THR Lebaran, Begini Cara Menukarnya

Birulangitid-Lebaran sudah dekat. Salah satu kebiasaan di hari Lebaran adalah bagi-bagi angpao berupa uang baru sebagai THR bagi anak-anak. Kini uang khusus Rp 75.000 bisa jadi pilihan sebagai angpao Lebaran.


Dikutip dari kumparan Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang khusus tersebut pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020 lalu. Semula, penukaran uang itu dibatasi hanya 1 lembar untuk 1 KTP.

Kini, Bank Indonesia memberi keleluasaan kepada masyarakat, untuk bisa menukar uang khusus Rp 75.000 sebanyak-banyaknya. Uang pecahan unik dan langka itu pun, bisa jadi angpao yang dibagikan saat Lebaran nanti.

"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).

Lalu bagaimana cara menukar uang khusus tersebut?

  1. Penukaran uang khusus Rp 75.000 dapat dilakukan secara per orangan maupun kolektif
  2. Penukaran dilakukan di kantor Bank Indonesia
  3. Pemesanan per orangan dapat dilakukan secara online melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id)
  4. Pilih tanggal penukaran, bisa dilakukan di hari yang sama (Hari H) dengan tanggal pemesanan, yakni jika pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor Bank Indonesia setempat
  5. Informasi lebih lengkap soal cara penukaran uang khusus Rp 75.000 dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

No comments:

Post a Comment