Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Monday, April 5, 2021

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Larangan Mudik

0 comments


Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Larangan Mudik

Birulangitid-Kementerian Perhubungan memastikan akan segera menerbitkan aturan larangan mudik untuk libur Lebaran 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Kementerian tengah melakukan finalisasi.


Sebagaimana dikutip dari tempo.co “Dalam beberapa hari ini akan diumumkan,” ujar Adita saat dihubungi pada Senin, 5 April 2021.

Adita enggan membeberkan detail beleid itu. Ia mengatakan informasi lengkap akan disampaikan berbarengan dengan terbitnya aturan.

Ketentuan pengendalian transportasi berbentuk peraturan menteri di masa Lebaran akan mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah berharap larangan mudik bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan larangan mudik dibahas dalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 23 Maret 2021 dan rakat koordinasi tingkat menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021. Sesui dengan hasil rapat itu, Menteri PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan lembaga yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan finaliasi peraturan ihwal larangan mudik di tingkat kementeriannya sudah dilakukan sejak Ahad, 4 April.

Adapun sebelum dan sesudah tanggal dilarangnya mudik, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Budi Karya.

No comments:

Post a Comment