Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Tuesday, August 31, 2021

Luhut: Aplikasi PeduliLindungi Akan Diwajibkan terhadap Semua Akses Publik

0 comments


Luhut: Aplikasi PeduliLindungi Akan Diwajibkan terhadap Semua Akses Publik

Birulangitid-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diwajibkan terhadap semua akses publik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebagaimana dikutip dari kompas.com "Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan serta diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," ujar Luhut, dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/8/2021) malam.

Menurut Luhut, aplikasi PeduliLindungi segera dipindahkan pengelolaannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dengan demikian, aplikasi ini akan memiliki server sangat besar untuk mendukung proses 3T (testing, tracing, treatment) yang dilakukan pemerintah.

Selain itu, lanjut dia, pada minggu ini pemerintah akan menambahkan perubahan kategori warna pada aplikasi PeduliLindungi.

"Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang terindentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat (pasien positif)," ujar Luhut.

"Jika orang-orang (yang positif) ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka langsung dievakuasi untuk isolasi atau dikarantina terpusat," tegasnya.

Menurut Luhut, saat ini yang perlu diwaspadai bersama adalah jangan sampai orang positif Covid-19 masih berada di ruang publik.

Dengan menambahkan fitur warna hitam, pemerintah ingin agar dapat lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus.

Luhut mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di berbagai sektor dengan menggunakan platform PeduliLindungi per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan screening dengan penggunaan PeduliLindungi telah mencapai 13,6 juta orang.

Uji coba itu diterapkan di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya.

"Dan dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, (artinya) tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut.

No comments:

Post a Comment