Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Friday, June 19, 2020

Bagaimana Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dimasa Pandemi? Ini Penjelasan Ditjen Dikti

0 comments

https://www.birulangit.id/

BirulangitId – Beberapa waktu lalu Kemenag mengeluarkan Surat Edaran terkait Uang Kuliah Tunggal buat Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi yang dinaungi oleh Kemenag. Nah akhirnya buat kamu yang kuliah di Kampus yang di Naungi Dikti ini ada info Pneting  buat kamu terkait UKT. Lets See this info guys.

Dikutip dari akun twitter @ditjendikti yang menyatakan bahwa Seiring dengan perubahan sistem pembelajaran akibat Pandemi Covid-19, cukup banyak #InsanDikti yang mengajukan pertanyaan terkait dengan biaya kuliah. Maka dari itu, yuk bahas bersama!

Sebelum lebih jauh, perlu diketahui bahwa ada tiga komponen biaya kuliah mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.

https://www.birulangit.id/

Pertama, BKT yang merupakan seluruh biaya operasional yang dibutuhkan mahasiswa selama proses pembelajaran satu semester lamanya.

Kedua adalah BOPTN yang merupakan bantuan dana dari pemerintah terkait dengan adanya batasan sumbangan pendidikan yang dibebankan pada mahasiswa.

Terakhir adalah UKT, yang merupakan sebagian biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya.

Selanjutnya menghadapi situasi ini Plt. Dirjen Dikti, Prof. Nizam menekankan tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi. Keputusan ini juga didukung oleh MRPTNI yang juga menyepakati berbagai skema pembayaran UKT. Mulai dari menunda, menyicil, hingga pembebasan bagi yang berhak.

https://www.birulangit.id/

Dan tahun ini pemerintah juga menyediakan 400.000 Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang jumlah kuotanya tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

https://www.birulangit.id/

Namun masih ada pertanyaan, lantas mengapa mahasiswa tetap harus membayar UKT ketika sistem pembelajaran dilaksanakan secara daring? Karena pada faktanya, tidak banyak penghematan yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi.

https://www.birulangit.id/

Ada biaya operasional yang tetap harus dibayarkan, biaya dosen, tenaga kependidikan lain, serta tenaga kemanan dan kebersihan. Selain itu juga ada fasilitas yang masih berjalan. Misalnya laboratorium untuk penelitian dan layanan administrasi akademik.

Hal-hal inilah yang menyebabkan mahasiswa masih harus membayar UKT meskipun dibantu dengan skema pembayaran yang ada. Namun pemerintah berkomitmen untuk selalu membantu mahasiswa dan memastikan tidak ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Diharapkan dengan skema opsi pembayaran yang ada dapat menjadi solusi bagi mahasiswa, perguruan tinggi, dan pemerintah untuk tetap dapat menjalankan kegiatan pendidikan dengan efektif dan optimal.

No comments:

Post a Comment