Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Saturday, June 6, 2020

Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Riau Sudah Cair

0 comments

https://www.birulangit.id/?m=1

Birulangitid-Alhamdulillah kerja maksimal para tenaga medis yang telah sukses menangani kasus Covid-19, di bahagiakan oleh Pemprov Roau dengan di cairkannya  Insentif tenaga kesehatan di empat rumah sakit Provinsi Riau yang menangani pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Insentif tenaga medis sudah dicairkan. Sampai kemarin sudah ada empat rumah sakit yang kita cairkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Jumat (5/6/2020).

Mimi Nazir mengatakan, bagi rumah sakit yang sudah melengkapi persyaratan pencairan insentif tenaga kesehatan langsung diakamodir. 

“Karena tak mungkin kita salurkan kalau persyaratan tak lengkap. Intinya rumah sakit yang sudah melengkapi persyaratan untuk insentif tenaga kesehatan sudah kita cairkan,” ujarnya. 

Persyaratan yang dimaksud Mimi sepert surat keputusan direktur rumah sakit, jadwal bekerja, absensi dan surat pernyataan bertanggung jawab tenaga kesehatan. 

“Untuk insentif tenaga kesehatan ini kita menggunakan APBD. Jadi tidak ada double pemberian insentif, baik dari APBD dan APBN,” ucapnya. 

Ditanya berapa total insentif yang diberikan kepada tenaga medis, Mimi Nazir mengaku tidak ingat. Namun jika semua sudah dicairkan baru diketahui setelah pasti insentif yang dicairkan. 

Disinggung tenaga medis seperti apa saja yang menerima insentif, Mimi menyatakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan penanganan pasien Covid-19, seperti dokter, perawat sampai clening servis dan supir ambulans. 

“Untuk besaran insentif perorang sesuai Peraturan Gubernur Riau. Saya tak ingat rinciannya berapa-berapa. Dalam Pergub itu sudah ditentukan dokter berapa, perawat berapa sampai seterusnya. Karena ada yang per ship, per hari dan per bulan,” jelasnya. 

Ditanya berapa paling besar insentif yang diterima tenaga kesehatan, Mimi menyatakan tidak lebih dari Rp15 juta, karena sudah ada aturannya dari Kementerian Kesehatan. 

“Sedangkan insentif terendah tergantung dari jadwal dan beban kerja. Insentif ini diterima tenaga kesehatan non tunai, langsung ke rekening bersangkutan. Karena bukan ditransfer ke rekening dinas atau rumah sakit, tapi langsung ke individu masing-masing,” tukasnya. 

Sumber : mediacenter.riau.go.id

No comments:

Post a Comment