Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita-berita menarik

Friday, October 2, 2020

Satgas Pemburu Teking Di Riau Tindak 4.414 Pelanggar Protokol Kesehatan

0 comments
https://www.birulangit.id/

Birulangitid-Sejak diluncurkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si pada Ahad (20/9/2020) yang lalu atau setelah 2 pekan berjalan. Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.


Dikutip dari mediacenter.riau.go.id Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini, sambung dia, merupakan satgas yang terdiri dari personil gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten dan Kota yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau serta peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.

Satgas ini sebut Sunarto, terdiri dari 1.729 personil gabungan yang terdiri dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Pembentukan TIM Pemburu Teking Covid19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Anggota Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya dilapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

''Petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan,'' jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Tindakan petugas dilapangan, setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp.6.500.000,-.

''Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19,'' jelas Sunarto.

Untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car, berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

''Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan,'' ungkap nya.

Upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Riau. ''Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini,'' pungkasnya.

No comments:

Post a Comment